Tempat Karaoke di BSD Tangsel Digerebek Polisi Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 47 PL Diamankan

- 20 Agustus 2020, 11:58 WIB
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi /PIXABAY/geralt

PR BOGOR - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu 19 Agustus 2020 malam.

Dilaporkan di PMJ News, polisi menduga tempat ini melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut, tempat karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

Baca Juga: Adhisty Zara dan Zaki Pohan Tuai Kecaman Publik Usai Unggah Video Pertontonkan Aksi Remas Payudara

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dugaan kasus eksploitasi seksual.

Alhasil dari proses penggerebekkan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bundel kwitansi, satu bundel voucher ladies tertanggal 19 Agustus 2020.

Ada juga uang Rp 730 ribu yang merupakan uang bookingan, 3 unit mesin EDC, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, dan printer 3 unit.

Baca Juga: Film Jejak Khilafah di Nusantara Tak Perlu Ditakuti, Nicko Pandawa: Sudah Lewati Proses Akademisi

“(Ada juga) 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 Kimono Jepang sebagai kostum pekerja, kwitansi hotel 2 lembar tanggal 19 Agustus 2020,” ungkap Sambo saat dikonfirmasi, Kamis 20 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x