Sambo berkata, pihaknya juga mengamankan 47 wanita yang dipekerjakan oleh karaoke Vanesia dan 13 orang lainnya mulai dari mucikari hingga manajer.
“Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,”ujarnya.
Baca Juga: Mengupas 7 Fakta Film Jejak Khilafah di Nusantara, Tayang Hari Ini 1 Muharram 1442 Hijriah
Dikatakannya, beroperasinya tempat hiburan itu juga melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
“Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” ujarnya.***