B.I Diduga Gunakan Ganja Lima Tahun Lalu, Ini Hukuman yang Diberikan Pengadilan Distrik Korea Selatan

27 Agustus 2021, 13:36 WIB
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. /Soompi

PR BOGOR - Persidangan kasus dugaan penggunaan narkoba yang menyeret B.I atau Kim Hanbin beberapa tahun lalu kembali digelar.

Hari ini 27 Agustus 2021, sidang untuk kasus dugaan pengunaan narkoba dengan terdakwa B.I atau Kim Hanbin digelar.

Sidang kasus B.I tersebut berlangsung di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, Korea Selatan.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut umum membacakan tuntuan terhadap B.I.

Baca Juga: Lirik Lagu It's My Life - Yoon Mirae, OST Hospital Playlist 2 Part 10 Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari Soompi, B.I didakwa pada Mei 2021 lalu karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 lalu.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016 dan dia juga membeli LSD di sekitar waktu tersebut.

Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap B.I yaitu tiga tahun penjara dan denda sebanyak 1,5 juta won atau sekitar Rp18 juta lebih atas kasus pengunaan ganja pada tahun 2016 dan pembelian LSD.

B.I diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataannya. Dalam pernyataannya, dirinya meminta maaf atas kesalahanya.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Diringkus Polisi di Kawasan Cibubur

“Saya membuat kesalahan yang benar-benar bodoh di masa lalu. Saya masih muda dan naif, tetapi meskipun demikian, saya bodoh atas apa yang saya lakukan. Saya menyakiti keluarga saya.

"Untuk sementara waktu, saya berpikir bahwa saya tidak ingin lagi melakukannya. Tapi melalui kejadian baru-baru ini, saya meluangkan waktu untuk melihat sekeliling saya dan merenungkan masa lalu saya."

Lebih lanjut B.I mengaku bahwa dirinya tidak akan pernah mengulangi kesalahan bodoh seperti ini lagi.

"Saya akan terus merenungkan diri saya sendiri. Saya ingin melindungi orang-orang yang saya sayangi," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Fame - Jay B feat JUNNY dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Kemudian, pihak kuasa hukum dari B.I memberikan pernyataan dalam pembelaannya.

“BI mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan dirinya sendiri, serta fakta bahwa ia menyebabkan gangguan besar sebagai tokoh masyarakat.

"Selama masa kejahatan, BI baru berusia 19 tahun. Dia melakukan kesalahan karena penasaran. Terlebih lagi, BI adalah terdakwa pertama yang tidak memiliki catatan pidana atau perdata, dan dia telah melakukan pengabdian masyarakat serta sumbangan nirlaba terus menerus sejak debutnya.

"Album yang baru-baru ini dia rilis juga merupakan bagian dari proyek untuk menyumbangkan semua hasil," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Sabtu 28 Agustus 2021: Ingat, Terkait Kesehatan Jangan Diabaikan

Dari hukuman yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum, hasil akhir dari hukuman yang akan diterima oleh B.I akan ditentukan pada sidang lanjutan.

Sidang lanjutan yang berisikan hukuman akhir dijadwalkan dilaksanakan pada 10 September mendatang.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Soompi

Tags

Terkini

Terpopuler