Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Gisel dan Nobu Kompak Buat Status Ini

4 Januari 2021, 11:32 WIB
MYD dan Gisella Anastasia. /Kolase Instagram/ @gisel_la dan @michael.yokinobu/

PR BOGOR - Berdasarkan informasi dari pihak penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 04 Januari 2021, pukul 10.00 WIB Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu dalam video syur yang sempat viral pada November lalu akan bertemu hari ini.

Mereka berdua bertemu untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video pornografi yang sempat viral beberapa bulan yang lalu .

Sejak ditetapkan menjadi tersangka, baik MYD atau Gisel nama mereka menjadi sosorotan warganet diberbagai sosial media mereka.

Baca Juga: Michael Yukinobu de Fretes Sudah Sampai di Polda Metro Jaya, Bareng Gisel?

Tak terkecuali MYD, sebelum dilakukan pemeriksa hari ini, MYD sempat menuliskan kata-kata berserah diri melalui Instastory pribadinya.

"Aku berserah pada-Mu," katan MYD yang dilansir dari Instastory, Senin, 4 Januari 2021.

Tak hanya MYD, Gisel pun sempat mengunggah postingan Instastory milik pribadinya @gisel_la. 

Baca Juga: Hari Ini Diperiksa di Polda Metro Jaya Bersama Gisel, Nobu Panjatkan Doa di Akun Instagramnya

"Maka Yesus berkata pula kepada orang banyak. kata-Nya: 'Akulah terang dunia, barangsiapa mengikut Aku, ia tidak akan berjalan dalam kegelapan, melainkan ia akan mempunyai orang hidup," bunyi kutipan dari Yohanes 8:1 di Instastory @gisel_la, Minggu, 3 Januari 2021.

Adanya perkara ini, keduanya tersangakan MYD dan Gisel akan terkena pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: Hari Ini Pukul 10.00 WIB Gisel dan MYD Dijadwalkan Hadir di PMJ, Akankah Keduanya Penuhi Panggilan?

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler