"Ada juga memang praktik rekening yang dormant, rekening in-aktif tadi, diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," ucapnya.
Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant ini biasanya milik orang yang lupa memiliki rekening tersebut atau sudah meninggal dunia.
"Misalnya, ada kasus satu keluarga kecelakaan, rekeningnya mengendap luar biasa banyak, dan itu temuan kami sampai ratusan triliun, itu rekening yang mengendap ya tidak ada tuannya," paparnya.
Rekening tak aktif tersebut, lanjut Ivan, tidak hanya diperjualbelikan untuk judi online, tetapi juga digunakan untuk pendanaan politik pada Pemilu 2024.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta PPATK untuk mengungkap lebih lanjut mengenai informasi rekening-rekening tak bertuan yang diduga digunakan oleh operator judi online. Menurutnya, jumlah dana di rekening-rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kalau memang itu tindak pidana hasil kejahatan ya disampaikan ke penegak hukum yang terkait kan lumayan kalau itu bisa masuk ke kas negara mungkin pada akhirnya," kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.***