Dengan pengumuman tersebut, sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan nominal UMP yang berlaku mulai tahun depan. Berikut daftar kenaikan UMP 2024 di masing-masing provinsi.
Baca Juga: Apakah Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Naik di Pemilu 2024? Cek Selengkapnya di Sini
Daftar UMP 2024 di Tiap Provinsi
Sebanyak 31 provinsi sudah menetapkan besaran UMP 2024 hingga Rabu hari ini (22/11). Berikut rincian besaran UMP 2024 di masing-masing provinsi:
1. Aceh
UMP 2023: Rp 3.413.666
UMP 2024: Rp 3.460.672 (naik 1,38 persen).
2. Sumatera Utara
UMP 2023: Rp 2.710.493
UMP 2024: Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen).
3. Sumatera Barat