Berapa Besaran UMP 2024 di Tiap Provinsi? Cek Daftar Berikut Ini

- 22 November 2023, 18:29 WIB
Ilustrasi daftar besaran UMP 2024 di 31 provinsi Indonesia.
Ilustrasi daftar besaran UMP 2024 di 31 provinsi Indonesia. /Foto: pexels.com/Ahsanjaya

Dengan pengumuman tersebut, sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan nominal UMP yang berlaku mulai tahun depan. Berikut daftar kenaikan UMP 2024 di masing-masing provinsi.

Baca Juga: Apakah Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Naik di Pemilu 2024? Cek Selengkapnya di Sini

Daftar UMP 2024 di Tiap Provinsi

Sebanyak 31 provinsi sudah menetapkan besaran UMP 2024 hingga Rabu hari ini (22/11). Berikut rincian besaran UMP 2024 di masing-masing provinsi:

1. Aceh 

UMP 2023: Rp 3.413.666 

UMP 2024: Rp 3.460.672 (naik 1,38 persen).

2. Sumatera Utara 

UMP 2023: Rp 2.710.493 

UMP 2024: Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen).

3. Sumatera Barat 

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah