PEMBRITA BOGOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan perintah kepada bank-bank di Indonesia untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.
Perintah ini dikeluarkan setelah mendapat permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 1.700 rekening yang berhasil diblokir yang terkait dengan praktik perjudian online.
Ia juga memprediksi bahwa jumlah ini masih akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
"Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," ungkap Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin, 9 Oktober 2023.
Dian juga menyebut bahwa bank-bank kini sedang meningkatkan sistem mereka untuk mendeteksi apakah suatu rekening terlibat dalam transaksi judi online atau tidak.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Brand Skincare Terbaik Selain MS Glow, Bikin Kulit Wajahmu Cerah Merona