Imbas Transaksi Judi Online, Sekitar 1700 Rekening Bank Diblokir OJK

- 9 Oktober 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters/Toby Melville/

Selain itu, OJK juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan temuan ini kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) agar langkah-langkah lebih lanjut dapat diambil.

Sebelumnya, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melaporkan bahwa perputaran dana terkait judi online mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022. Jumlah ini hasil dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.

"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022," ungkap Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner Malam di Bogor, Enak dan Masih Hits Sampai Sekarang

Rincian Aliran Dana dan Jumlah Transaksi Judi Online

Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah saat memberikan keterangan pers.
Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah saat memberikan keterangan pers. PMJ News

Perputaran dana ini mencakup aliran dana untuk taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, dan transaksi yang mencurigakan yang dapat terkait dengan pencucian uang oleh jaringan bandar.

Berikut adalah rincian transaksi judi online selama periode tersebut:

  • 2017: Nilai transaksi Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250 ribu
  • 2018: Nilai transaksi Rp 3,97 triliun dengan jumlah transaksi 666 ribu
  • 2019: Nilai transaksi Rp 6,18 triliun dengan jumlah transaksi 1,84 juta
  • 2020: Nilai transaksi Rp 15,76 triliun dengan jumlah transaksi 5,63 juta
  • 2021: Nilai transaksi Rp 57,91 triliun dengan jumlah transaksi 43,59 juta
  • 2022: Nilai transaksi Rp 104,41 triliun dengan jumlah transaksi 104,79 juta

Baca Juga: Ini Dia 4 Rekomendasi Masker Pria di Bawah Harga Rp100 Ribu, Bikin Wajah Makin Tampan Pikat Wanita

Diperkirakan ada sekitar 2,76 juta masyarakat yang terlibat dalam praktik judi online ini. Lebih detailnya, sebanyak 2,19 juta di antaranya melakukan taruhan dengan nominal kecil, yaitu di bawah Rp 100 ribu.

"Dapat diidentifikasi sejumlah 2.761.828 pihak (masyarakat) yang mengikuti permainan judi online. Di mana sebanyak 2.190.447 pihak (masyarakat) di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu)," demikian bunyi laporan dari PPATK.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah