Berapa Besaran UMP 2024 di Tiap Provinsi? Cek Daftar Berikut Ini

- 22 November 2023, 18:29 WIB
Ilustrasi daftar besaran UMP 2024 di 31 provinsi Indonesia.
Ilustrasi daftar besaran UMP 2024 di 31 provinsi Indonesia. /Foto: pexels.com/Ahsanjaya

PEMBRITA BOGORSejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2024. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP untuk tahun depan dipastikan akan terjadi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa batas akhir penetapan dan pengumuman UMP adalah 21 November 2023, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Menariknya, kenaikan UMP untuk tahun 2024 tidak akan melebihi Rp 200.000.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Ia menjelaskan bahwa peningkatan ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Dalam konferensi pers virtual, Indah menegaskan, "Kenaikan tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta."

Baca Juga: Ada Demo Buruh Jelang UMP DKI Naik, TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute

Tujuan utama dari kenaikan UMP 2024 adalah melindungi pekerja yang baru saja bergabung agar tidak terjebak dalam upah rendah dan terhindar dari risiko kemiskinan.

Indah menambahkan, "Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan."

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x