TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan di Indonesia, Kemendag: Mereka Belum Punya Izin Bisnis

- 25 September 2023, 19:16 WIB
TikTok Shop resmi dilarang berjualan di Indonesia.
TikTok Shop resmi dilarang berjualan di Indonesia. /Pexels.com/Cottonbro Studio

PEMBRITA BOGOR – Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menyatakan bahwa TikTok belum mendapatkan izin untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce di Indonesia.

"TikTok punya izin untuk perwakilan betul, memang sudah ada. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ucapnya.

Jerry juga menyatakan bahwa izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dapat dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.

Baca Juga: Buntut Produksi Film Dewasa, Kejati DKI Jakarta Amankan Berkas Perkara 5 Tersangka

TikTok saat ini menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop, yang telah menimbulkan keprihatinan bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM karena produknya dijual dengan harga yang sangat murah.

Alasan TikTok Shop Dilarang Berjualan di Indonesia

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berkata bahwa TikTok Shop tidak boleh lagi berjualan di Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berkata bahwa TikTok Shop tidak boleh lagi berjualan di Indonesia. /ANTARA

TikTok sendiri mengklaim dirinya sebagai platform media sosial, dan Jerry mengatakan bahwa menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform media sosial menjadi tidak adil bagi platform e-commerce lain.

Contohnya yaitu Blibli dan Tokopedia. Kedua e-commerce tersebut sudah beroperasi sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bubur Ayam Enak di Kota Sukabumi Jawa Barat, Rasanya Bukan Kaleng-kaleng

TikTok Shop menurut Jerry dilarang berjualan di Indonesia karena belum mendapatkan izin sebagai bisnis e-commerce yang sah.

Izin sebagai bisnis e-commerce yang sah tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jerry mengatakan peraturan tersebut dibuat untuk menghindari praktik kecurangan dalam berdagang via daring seperti jual rugi (predator pricing) serta menghindari masuknya barang-barang ilegal. Hal ini untuk melindungi UMKM konvensional.

Baca Juga: Dirut AdaKami Buka Suara Soal Teror DC Pinjol yang Sebabkan Nasabah Bunuh Diri

"Harus ada penyesuian dan peraturan yang melindungi itu semua," ucap Jerry pada Senin, 25 September 2023, dilansir dari ANTARA.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah