Yang terpenting adalah kemampuan untuk membayar atau mengembalikan dana pinjaman.
Dan pastikan hanya meminjam dari perusahaan pinjaman online yang aman dan legal seperti sudah dijelaskan sebelumnya.
Peraturan pinjaman online yang melindungi nasabah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Tanggapi Kualitas Udara Buruk di Jakarta, Mendagri Terbitkan Instruksi Tangani Polusi Udara
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan maka setiap nasabah bisa melaporkan ke pihak yang berwenang jika terjadi permasalahan yang merugikan nasabah.
Cara melaporkan pinjaman online yang bermasalah
1. Pinjol (fintech) yang terdaftar dan berizin OJK:
- Kontak OJK dengan nomer telepon 157
- Situs ojk.go.id pada tautan KONTAK OJK 157
- Situs afpi.or.id
- Layanan bebas pulsa AFPI: 150505
- Email: [email protected]
Baca Juga: Langsung Dibanjiri Lebih dari 3.000 Pesanan, Aurel Bikin Bangga Papa Atta Usai Jualan di Shopee Live
2. Pinjol ilegal, tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK laporkan ke kepolisian melalui Polres atau Polda setempat
- Situs patrolisiber.id
- Email: [email protected]
- Email: [email protected]
Keberadaan pinjaman online (pinjol) seiring dengan kemajuan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.