Cara Mengetahui Pinjol yang Aman dan Legal Agar Hidup Tetap Nyaman dan Produktif

- 27 Agustus 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi nasabah pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi nasabah pinjaman online (pinjol). /tirachardz/freepik

Yang terpenting adalah kemampuan untuk membayar atau mengembalikan dana pinjaman.

Dan pastikan hanya meminjam dari perusahaan pinjaman online yang aman dan legal seperti sudah dijelaskan sebelumnya.

Peraturan pinjaman online yang melindungi nasabah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Tanggapi Kualitas Udara Buruk di Jakarta, Mendagri Terbitkan Instruksi Tangani Polusi Udara

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan maka setiap nasabah bisa melaporkan ke pihak yang berwenang jika terjadi permasalahan yang merugikan nasabah.

Cara melaporkan pinjaman online yang bermasalah

1. Pinjol (fintech) yang terdaftar dan berizin OJK:

  • Kontak OJK dengan nomer telepon 157
  • Situs ojk.go.id pada tautan KONTAK OJK 157
  • Situs afpi.or.id
  • Layanan bebas pulsa AFPI: 150505
  • Email: [email protected]

Baca Juga: Langsung Dibanjiri Lebih dari 3.000 Pesanan, Aurel Bikin Bangga Papa Atta Usai Jualan di Shopee Live

2. Pinjol ilegal, tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK laporkan ke kepolisian melalui Polres atau Polda setempat

Keberadaan pinjaman online (pinjol) seiring dengan kemajuan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah