Cara Mengetahui Pinjol yang Aman dan Legal Agar Hidup Tetap Nyaman dan Produktif

- 27 Agustus 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi nasabah pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi nasabah pinjaman online (pinjol). /tirachardz/freepik

Pinjaman online (pinjol) adalah fasilitas pinjaman uang dari penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online/daring.

Penyedia jasa layanan pinjol biasa disebut dengan fintech (finance and technology), perusahaan yang menjalankan jasa usaha keuangan menggunakan teknologi secara online.

Dalam bahasa sehari-hari, populer dengan sebutan pinjol saja, yaitu: perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Kafe Dekat Stasiun Bogor yang Pasti Nyaman dan Asik, Bikin Betah Tak Mau Pulang

  1. Status perusahaan pinjaman online harus legal – artinya yang sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Cari yang memberikan pinjaman dengan bunga rendah – pilihlah pinjaman online dengan bunga tidak lebih dari 1% per hari
  3. Pilih jangka waktu dan jumlah pinjaman online sesuai kebutuhan dan kemampuan
  4. Tidak ada pungutan biaya apapun sebelum dana pinjaman online disetujui dan dicairkan
  5. Pahami syarat dan ketentuan dari perusahaan pinjaman online

Cara memahami pinjaman online yang aman dan legal

1. Cek di Website OJK

Buka laman OJK di www.ojk.go.id pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah. Anda juga bisa akses laman update legalitas fintech di alamat berikut ini: Cek legalitas pinjol.

Baca Juga: Uang Rp81,9 Miliar Sitaan dari Lukas Enembe Diperlihatkan Oleh KPK

2. WhatsApp OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Kemudian, buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com“. Kemudian kirim pesan. Tunggu hingga mendapat balasan terkait status pinjol tersebut di OJK

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah