3. Telepon 157 atau e-mail
Bisa Anda hubungi kontak resmi OJK di nomor 157 atau melalui e-mail [email protected].
Baca Juga: Promo Spesial Kemerdekaan 17 Agustus 2023 JCO, KFC, MCD, Bakmi GM, Burger King hingga Hokben
Apakah perusahaan pinjaman online memiliki landasan hukum?
Pinjaman online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol Trans Jawa di Google Maps agar Perjalanan Lancar, Pasti Selamat Sampai Tujuan
Mana yang lebih aman, melakukan pinjaman online atau secara offline?
Keduanya aman selama mengikuti peraturan yang ada.
Jika menginginkan yang prosesnya simpel, pencairannya cepat, jangka waktunya pendek dan syaratnya mudah, pinjaman online (pinjol) adalah jawabannya.
Namun jika membutuhkan dana pinjaman dalam jumlah besar, jangka waktunya panjang dan biayanya rendah, mengajukan pinjaman secara offline atau melalui bank bisa menjadi pilihan.
Baca Juga: KILAS BALIK: Resmi, Tijjani Reijnders Pemain Keturunan Indonesia Gabung AC Milan dari AZ Alkmaar