Mau Dapat Bansos hingga Rp3 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Anda Jadi Peserta PKH

- 26 Januari 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi bansos PKH: Warga mengantre saat pencairan bantuan sosial non tunai di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 7.421.816 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Jawa Barat mendapat bantuan tunai dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ilustrasi bansos PKH: Warga mengantre saat pencairan bantuan sosial non tunai di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 7.421.816 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Jawa Barat mendapat bantuan tunai dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST). /Adeng Bustomi/ANTARA FOTO

Bagaimana cara menjadi peserta program PKH? Syarat utama agar Anda bisa diterima sebagai anggota dari program ini adalah tercatat dalam Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Daftar Nama 53 Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang Sudah Teridentifikasi

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana semakin besar dari Pemerintah tergantung kondisi anggota keluarga dan jumlah anggota keluarga.

Sebab, masing-masing anggota keluarga akan mendapatkan bantuan ini, dengan kuota maksimal empat orang anggota keluarga.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x