Khusus untuk menjawab tantangan digitalisasi di sektor pasar modal, pemberian kuasa elektronik telah diberlakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) juga memberikan stimulus untuk memberikan relaksasi bagi pelaku usaha yang terdampak COVID-19 dan meredam volatilitas serta menjaga stabilisasi pasar modal.
Baca Juga: Akses Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, 3 Januari 2021: Apakah Al Akan Ungkapkan Cinta Lagi?
"Calon investor juga diberikan kemudahan untuk membuka rekening saham secara online. Di satu sisi, sentimen positif juga terus dijaga melalui peningkatan komunikasi dan koordinasi yang berkualitas," kata Menko Airlangga.
Sebanyak 53 emiten baru telah mendapat pernyataan efektif dari OJK dan 51 emiten telah tercatat di bursa, sehingga ini menjadi penambahan terbanyak di ASEAN.
"Jumlah investor retail juga naik di tahun ini. Hal ini menunjukkan bahwa mereka percaya (kepada pasar modal Indonesia), dan ini dasar yang bagus untuk pengembangan pasar ke depan," ujar Menko Airlangga.***