PR BOGOR - Memasuki tahun baru, pemerintah kini sudah menetapkan hari libur dan cuti bersama selama tahun 2021 yang seluruhnya berjumlah 23 hari.
Dari total libur tersebut, di antaranya terdiri dari libur nasional 16 hari, dan cuti bersama tujuh hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.
Baca Juga: Nakes Akan Jalani Vaksinasi Tahap Pertama, PT Bio Farma Mulai Distribusikan 3 juta Vaksin Covid-19
Kemudian jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri totalnya berjumlah enam hari, di luar Sabtu dan Minggu.
Atau secara total, jika dihitung dengan hari libur lainnya, di bulan Mei 2021 terdapat 11 hari libur.
Maka jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu, dalam bulan Mei 2021, terdapat 17 hari libur dari total 31 hari.
Baca Juga: Segera Cek Nama Anda, Bansos BST Rp300 Ribu Cair Besok, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021".