Tidak Perlu Lagi Fotokopi KTP, Digital ID Bakal Hadir Mulai Oktober 2024

- 17 Desember 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi KTP fisik. Bentuk KTP ini akan segera diganti dengan Digital ID mulai Oktober 2024 mendatang.
Ilustrasi KTP fisik. Bentuk KTP ini akan segera diganti dengan Digital ID mulai Oktober 2024 mendatang. /Foto: ANTARA/Dwi Widiaystuti

PEMBRITA BOGORPemerintah Indonesia memiliki ambisi besar untuk menerapkan sistem identitas digital yang akan menggantikan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam mengakses layanan publik mulai Oktober 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo. Ia mengungkapkan bahwa integrasi data pemerintah akan menjadi kunci utama dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Cahyono, nantinya warga tidak perlu lagi mengisi formulir KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena semua informasi tersebut akan tersedia dalam bentuk digital ID yang terintegrasi.

Baca Juga: KTP Anda Belum Terdata Wajib Pajak? Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Mudah dan Cepat

Ia menjelaskan bahwa proses autentikasi tidak lagi harus dilakukan secara berulang oleh setiap instansi, seperti contohnya saat masyarakat mendaftar di rumah sakit atau mengambil bantuan langsung dari pemerintah.

Cahyono menyoroti manfaat digital ID, "Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata."

Dengan sistem ini, replikasi data di berbagai instansi dapat dihindari, dan penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Begini Cara Membuat KTP Digital di Smartphone Anda, Langsung Jadi!

Kominfo Segera Buat Pusat Data Nasional

Pemerintah tengah mempersiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang bertujuan mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis bahwa PDN akan selesai dan terintegrasi pada Oktober 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Budi Arie Setiadi menekankan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap, dengan penyimpanan data sementara dilakukan pada pusat data nasional.

Baca Juga: Situs Steam dan PayPal Diblokir Kominfo, Judi Online Tetap Eksis: Apa Tanggapan Netizen?

Integrasi ini akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sedang dalam proses finalisasi.

Dengan dibangunnya PDN, diharapkan infrastruktur ini dapat menjadi fondasi untuk integrasi data digital ke sistem KTP baru bagi masyarakat.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah