Masih Belum Tahu Cara Validasi Status NIK di NPWP? Cek Langkah-langkahnya di Sini!

- 28 November 2023, 14:00 WIB
Berikut cara validasi data NIK jadi NPWP.
Berikut cara validasi data NIK jadi NPWP. /Foto: Tangkapan layar Instagram/@ditjenpajakri

PEMBRITA BOGORDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 82,4 persen per 22 November 2023.

Dari 72 juta wajib pajak dalam sistem, 59,3 juta sudah berhasil terpadankan, menurut Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo. Kegiatan ini terus berlangsung hingga pertengahan 2024 dengan kerja sama bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurut Suryo, "Kami tidak hanya melakukan pemadanan melalui sistem kami, tetapi juga mendorong keterlibatan mandiri wajib pajak. Ada pula kontribusi dari perusahaan pemberi kerja untuk memadankan identitas pegawainya."

Baca Juga: KTP Anda Belum Terdata Wajib Pajak? Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Mudah dan Cepat

DJP Kemenkeu telah membuka layanan online pemadanan bagi wajib pajak di mana pun mereka berada.

Prosesnya dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id. Selain itu, terdapat virtual desk yang memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses integrasi.

Bagi wajib pajak yang ingin memeriksa apakah NIK mereka sudah terintegrasi dengan NPWP, langkah-langkahnya cukup mudah.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Semua Wajib Bayar Pajak karena NIK Berfungsi Jadi NPWP, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah