Mau Buat SIM Baru? Ini Daftar Layanan SIM Keliling yang Buka pada Sabtu, 24 Februari 2024

24 Februari 2024, 07:00 WIB
ILUSTRASI - Proses perpanjangan SIM C di layanan SIM Keliling. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PEMBRITA BOGORDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis Jakarta pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Hal ini bertujuan untuk membantu para pengendara dalam memperpanjang surat izin berkendara mereka.

Menurut informasi yang diunggah oleh akun resmi Twitter @tmcpoldametro pada hari Sabtu, layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di berbagai lokasi di Jakarta.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Kota Depok dan Bekasi, Hari Ini Selasa 23 Januari 2024, Segera Cek!

Pelayanan SIM Keliling ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Daftar Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu, 24 Februari 2024

Mobil layanan SIM Keliling. /Foto: X @tmcpoldametro

Adapun daftar layanan SIM Keliling yang buka di Jakarta pada hari ini adalah sebagai berikut.

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat, di Mall Citraland
  • Jakarta Pusat, di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Proses perpanjangan SIM Keliling ini cukup mudah. Para warga hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan diperpanjang serta salinan fotokopi KTP.

Baca Juga: Ingin Urus Perpanjangan STNK? Catat 14 Lokasi Terbaru Layanan Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Februari 2024

Mereka juga diminta untuk menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, di lokasi SIM Keliling, para pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi secara daring.

Namun, layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Wow! Pelanggan Penyimpanan Cloud Google One Capai 100 Juta di Seluruh Dunia, Harga Paling Murah Rp31 Ribu

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka diharuskan membuat permohonan untuk SIM baru di tempat yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler