Indonesia Perlu Hati-hati, Terungkap Ribuan Data Pengguna TikTok Korea Selatan Tak Dilindungi

16 Juli 2020, 14:54 WIB
Di Tengah Pemblokiran, TikTok Menjadi Aplikasi Paling Banyak Diunduh / — ANTARA

PR BOGOR - Otoritas Korea Selatan mendenda perusahaan jejaring media sosial berbagi video asal Tiongkok, TikTok lantaran ada 6007 data pengguna di negara itu tidak dilindungi.

Imbasnya perusahaan didenda sebesar 186 juta won atau setara Rp2,2 miliar karana disebut melanggar aturan data pribadi di negeri gingseng itu.

Diberitakan di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, Kamis 16 Juli 2020, sejak 31 Mei 2017 hingga 6 Desember 2019 terdapat 6007 komponen data anak yang dikumpulkan TikTok di Korea Selatan.

Baca Juga: V BTS Disebut Sukses dengan Lagu Sweet Night karena Melanie Fontana, ARMY Geram: Stop Berulah!

Alhasil, TikTok dianggap lalai dalam melindungi privasi data anak-anak yang menggunakan platformnya.

Menanggapi tudingan ini, TikTok mengakui hanya meng-outsource penyimpanan datanya ke perusahaan pihak ketiga saat dibutuhkan.

Perusahaan sangat menyesal lantaran tidak memberi tahu penggunanya terlebih dahulu mengenai hal ini.

Baca Juga: 2 Anak Angkat Ashanty dari Seorang Pemulung Diberangkatkan ke Pesantren, Berharap Impiannya Tercapai

TikTok menerima kesalahannya dan menyatakan akan memperbaiki cara mereka menangani data pengguna.

Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Korea Selatan Denda Tik Tok, Usai Dinilai Lalai dalam Lindungi Data Privasi Anak-anak'.

Sat ini TikTok diketahui menggunakan empat perusahaan cloud, yaitu Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase, yang servernya berlokasi di Amerika Serikat dan Singapura.

Dendaan sebesar 186 juta won setara dengan 3 persen dari pemasukan tahunan mereka di Korea Selatan atau sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk pelanggaran ini.

Baca Juga: CEO Transportasi Online Tewas dengan Kepala Terpenggal, Gergaji Listrik Ditemukan Disamping Jasadnya

Sebelum bermasalah dengan otoritas Korea Selatan, TikTok juga mengalami sejumlah hal yang menyedihkan lainnya seperti diblokir oleh India dan sedang dalam pertimbangan AS yang ingin ikut blokir platform miliknya.

Dirangkum dari Zonajakarta.pikiran-rakyat.com, Komisi Perdagangan Federal dan Departemen Kehakiman AS kini tengah menyelidiki tuduhan, mengenai TikTok yang disebut gagal melindungi privasi anak-anak.

Bahkan AS sudah berpikir untuk melarang TikTok beredar di negaranya.

Baca Juga: Djoko Tjandra Buronan Cemerlang, Selain Mudah Urus Surat Jalan Kini Red Notice di Interpol Terhapus

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, AS melihat pelarangan TikTok, yang disinyalir memberikan informasi dalam negeri kepada pemerintah Tiongkok.

Seorang staf dari kelompok kebijakan teknologi Massachusetts dan sumber lain mengatakan, mereka mengambil bagian dalam panggilan konferensi terpisah dengan pejabat FTC dan Departemen Kehakiman AS.

Tujuannya untuk membahas tuduhan, TikTok telah gagal memenuhi kesepakatan yang diumumkan pada Februari 2019 silam.

Baca Juga: Hari Ini Ada Unjuk Rasa dari PA 212 di Gedung DPR/MPR Tolak RUU HIP, Polisi Siapkan Pengawalan Ketat

TikTok gagal menghapus video dan informasi pribadi tentang pengguna berusia 13 tahun ke bawah seperti yang telah disepakati untuk dilakukan, disamping juga tuduhan pelanggaran lainnya.***(Andi syahidan/Mantra Sukabumi/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Mantra Sukabumi Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler