Viral 1.047 Mahasiswa Terjebak Magang Berkedok Perdagangan Orang di Jerman, UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum

- 25 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi mahasiswa yang terjebak dalam program magang di Jerman berkedok tindak pidana perdagangan orang.
Ilustrasi mahasiswa yang terjebak dalam program magang di Jerman berkedok tindak pidana perdagangan orang. /Foto: Pixabay/PublicDomainPictures/

PEMBRITA BOGOR - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kembali terjadi, kali ini terjadi di perguruan tinggi. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi salah satu korban dalam kasus penipuan program magang mahasiswa ke Jerman atau Ferienjob.

Dalam peristiwa ini, Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Program magang Ferienjob di Jerman, yang diselenggarakan oleh PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV Gen pada tahun 2023, terindikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia diketahui menjadi korban penipuan serupa. Beberapa kampus mengetahui program ini melalui perkenalan dan tawaran dari seorang individu berinisial SS yang merupakan Guru Besar Universitas Jambi.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Sekretaris Edura UNJ, Syaifudin, "Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi salah satu dari 33 perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi korban pada program magang Ferienjob ini. Atas persoalan yang menimpa institusi dan mahasiswanya yang mengikuti program magang Ferienjob di Jerman, UNJ siap ambil langkah hukum untuk melaporkan pihak SS, PT SHB dan CV Gen."

Kronologi Mahasiswa UNJ Terjebak Magang Internasional Berkedok TPPO

ilustrasi mahasiswa. Sebanyak 1.047 mahasiswa terjebak magang berkedok perdagangan orang di Jerman.
ilustrasi mahasiswa. Sebanyak 1.047 mahasiswa terjebak magang berkedok perdagangan orang di Jerman. /Foto: Freepik.com/pressfoto

PT SHB sempat melakukan presentasi program magang di Jerman di UNJ pada Februari 2023. "Program magang internasional di Jerman ini menurut pihak mereka diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia," ungkap Syaifudin.

Program magang yang diiming-imingi dapat dikonversikan ke 20 SKS dan diklaim sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), ternyata melanggar ketentuan karena perusahaan penyelenggara tidak terdaftar sebagai P3MI di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebab, setelah beberapa minggu, mahasiswa yang berpartisipasi mengeluhkan berbagai masalah terkait jarak tempat tinggal dengan lokasi magang, honor magang yang tidak sesuai, dan kurangnya profesionalisme dalam pelayanan bimbingan.

Syaifudin memberi catatan bahwa tidak ada mahasiswa yang menjadi korban kekerasan selama magang.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x