Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin kemudian mengklarifikasi pada tanggal 27 Oktober 2023 bahwa program Ferienjob terindikasi melakukan pelanggaran prosedural.
Polri memastikan 1.047 mahasiswa korban telah kembali ke Indonesia setelah pengungkapan kasus ini yang melibatkan kerja sama antara Polri, KBRI Jerman, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka, dua di antaranya berada di Jerman. "Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
Usai kejadian ini, UNJ dan kampus lainnya berupaya memperjuangkan hak-hak mahasiswa yang terdampak magang internasional berkedok perdagangan orang ini.***