Nah, sekarang Anda temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
Tuliskan hasil temuan Anda dalam tabel di bawah ini.
Jawaban:
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum:
1) Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."
2) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
3) Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945: