Anggota panitia sembilan merupakan tokoh anggota BPUPKI yang diketuai Ir. Soekarno, dan anggota lainnya seperti Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Achmad Soebardjo, Kiyai Haji Kahar Moezakir, KH. Wahid Hasjim, KH. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso.
Pada 22 Juni 1945, panitia sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno, kemudian mencapai kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (UUD).
Naskah Mukaddimah yang ditandatangani sembilan orang tokoh tersebut disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Mukaddimah disahkan oleh BPUPKI pada 14 Juli 1945 dan dimasukkan ke dalam aline keempat, yang isinya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.