PR BOGOR - Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Namun, tahukah kamu apa alasan Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia?
Nama Pancasila sendiri lahir dari pidato Ir. Soekarno pada saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang membahas mengenai rumusan dasar Negara pada 1 Juni 1945.
Baca Juga: Tokyo Revengers: Fakta Menarik Shinchiro Dikagumi oleh Semua Geng Brandalan
Kala itu, Ir. Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yang kemudian ia beri nama Pancasila dan disetujui oleh seluruh anggota BPUPKI.
Lima usulan dasar negara dari Ir. Soekarno antara lain:
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Setelah melalui sejarah perjuangan panjang, Pancasila akhirnya disahkan sebagai dasar negara dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.