PEMBRITA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri umumkan serangkaian langkah rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan selama periode mudik Lebaran 2024. Rekayasa tersebut mencakup berbagai metode, mulai dari ganjil-genap, one way, hingga contraflow, yang akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol.
Pengaturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama dari rekayasa lalu lintas ini adalah penerapan aturan ganjil-genap di ruas jalan tol selama periode mudik Lebaran.
"Sesuai dengan SKB yang ada kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.
Kendaraan dengan pelat nomor genap akan dibatasi mobilitasnya saat melintas di ruas jalan tol pada tanggal ganjil, demikian Aan menjelaskan.
Pantauan terhadap kendaraan yang melintas selama mudik akan dilakukan melalui kamera ETLE. Aan menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan tidak akan diputarbalikkan.
"Apabila pemudik terlihat melakukan pelanggaran, tidak akan diputarbalikkan," tambahnya.
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024
Jadwal rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2024 telah ditetapkan, mencakup periode arus mudik one way, contraflow, dan ganjil genap.