Begini Cara Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor, agar Tak Kena Tilang dan Denda

- 29 Agustus 2023, 20:50 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Cara uji emisi motor

  • Alat pendeteksi gas emisi dipasangkan pada knalpot motor.
  • Motor yang diuji harus dalam posisi hidup.
  • Tidak menyalakan alat elektronik lainnya yang ada di motor seperti lampu atau radio.
  • Proses pengujian gas buang pada motor dilakukan selama 5-7 menit.
  • Hasil pengujian berupa kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat sebagai acuan lolos uji emisi.
  • Motor yang lolos pengujian akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Baca Juga: Sajian 5 Toge Goreng Enak di Kota Bogor yang Jadi Langganan Istana, Rasanya Bikin Balik Lagi

Cara uji emisi pada mobil

  • Teknisi penguji akan melakukan pengecekan alat untuk memastikan setiap alat berfungsi dan parameter berada di angka nol.
  • Mobil yang diuji, parkir di permukaan yang rata, kemudian mesin dinyalakan hingga berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius atau disesuaikan dengan rekomendasi pabrik.
  • Setelah itu, kerja mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi normal.
  • Kemudian selang pengukur dimasukkan ke lubang knalpot sedalam 30 cm selama 20 detik.
  • Setelah proses pengukuran selesai, alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC dari mobil yang diuji.
  • Mobil yang lolos pengujian akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Baca Juga: Gunakan Air Mawar Viva Campur Sabun Papaya Bikin Kulit Wajah Jadi Awet Muda, Bisa Buat Ibu-ibu Juga

Sanksi tilang dan besaran denda

Dalam hal ini pihak Kepolisian akan menerapkan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan bermotor.

Mekanisme penindakan tilang yang diterapkan sama dengan tilang pada pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Orang yang Harus Segera Mandi Wajib

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah