Begini Cara Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor, agar Tak Kena Tilang dan Denda

- 29 Agustus 2023, 20:50 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Denda yang dikenakan bagi pengendara sepeda motor yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250.000, sedangkan untuk pengendara mobil sebesar Rp 500.000 jika tidak lolos uji emisi.

Cara lolos uji emisi kendaraan bermotor

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan para pengendara kendaraan bermotor agar bisa lolos uji emisi.

Yang perlu diketahui adalah penyebab kendaraan tidak lolos uji emisi pada dasarnya karena kurangnya perawatan berkala mesin kendaraan yang berpengaruh pada hasil uji emisi.

Baca Juga: Viral Video Fuji Utami Marah-marah, Ternyata Kabar Bahagia Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Agar lolos uji emisi, pemilik kendaraan harus melakukan perawatan berkala dengan memastikan komponen-komponen seperti bensin, busi, serta saringan udara berfungsi dengan baik.

Penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan juga akan berdampak pada performa mesin agar bisa lolos uji emisi.

Para pengguna kendaraan bermotor disarankan untuk tune up atau melakukan pengecekan kendaraannya secara berkala lebih awal. Jika spesifikasi dari pabrik menyebutkan setiap 10.000 km, maka ada baiknya Anda melakukannya di 8.000 km.

Baca Juga: LRT Jabodebek Resmi Dibuka untuk Umum, Simak Info Tarif yang Berlaku

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah