Begini Cara Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor, agar Tak Kena Tilang dan Denda

- 29 Agustus 2023, 20:50 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PEMBRITA BOGOR - Sebagai dampak buruknya kualitas udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan uji emisi yang dilakukan mulai Jumat, 25 Agustus 2023. Lalu bagaimana cara lolos uji emisi kendaraan bermotor agar tidak kena tilang dan denda.

Kebijakan uji emisi kendaraan bermotor ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasai masalah buruknya kualitas udara yang sedang terjadi di Jakarta sekarang ini.

Razia uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta akan dilakukan selama tiga bulan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Ketahui 4 Fitur di Samsung Galaxy Z Fold5 untuk Menunjang Produktivitas, Nomor 2 Banyak yang Pakai

Sementara itu seperti disampaikan oleh Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko, uji emisi kendaraan bermotor ini akan dilakukan secara serentak di beberapa titik yang telah ditentukan berikut ini.

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata,Jakarta Utara
  • Kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Cara Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Uji emisi pada kendaraan bermotor dibagi menjadi dua kategori, yaitu motor dan mobil.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Inilah 3 Zat Skincare yang Cocok dengan Kulit Berminyak

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x