“Bila tempat pengungsian belum layak agar koordinasikan dengan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB dan BPBD sehingga bisa tetap terjaga protokol Kesehatan,” pesan Doni Monardo dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com dari Humas BNPB, Sabtu, 7 November 2020.
Ia menambahkan apabila tempat pengungsian berisiko, upaya yang dapat dilakukan misalnya memisahkan dengan aman kelompok rentan, seperti lanjut usia, warga dengan komorbid, anak-anak, balita dengan orang dewasa.
Sebelumnya, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menginformasikan bahwa status aktivitas Gunung Merapi menjadi level III atau Siaga.
Baca Juga: Serbu Video Gisel dan Putrinya yang Tengah Main TikTok di Instagram, Netizen: Sini Kumpul Sini
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Akhir Pekan Ini, Segera Cek Rekening Anda
Baca Juga: Respon YG Entertainment Soal BLACKPINK Dihujat Netizen Tiongkok Terkait Video Panda, Ini Suratnya
Kenaikan status tersebut tertanggal mulai Kamis, 5 November 2020, pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan data-data aktivitas vulkanik selama ini, BTTKG mengeluarkan status dari level II atau waspada menjadi level III atau Siaga. Kenaikan status mendorong BPTTKG mengeluarkan beberapa rekomendasi.
BPPTKG melakukan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di DIY dan Provinsi Jawa Tengah.
Wilayah administrasi desa yang masuk di dalam prakiraan daerah bahaya di DIY yaitu Glagaharjo, Kepuharjo dan Umbulharjo yang berada di Kecamatan Cangkringan, Sleman.