Jelang Hari Pahlawan 2020, Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan Ada Voucher Kereta Gratis dari PT KAI

- 6 November 2020, 19:01 WIB
PT KAI (Persero) membagikan 10 ribu voucher KA secara gratis, dalam rangka hari pahlawan untuk Guru san Tenaga Kesehatan.
PT KAI (Persero) membagikan 10 ribu voucher KA secara gratis, dalam rangka hari pahlawan untuk Guru san Tenaga Kesehatan. /Instagram/@keretaapikita

Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Customer Service Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Voucher tiket KA Eksekutif dapat diambil mulai 7-29 November 2020 untuk ditukarkan dengan tiket KA keberangkatan 8-30 November 2020.

Baca Juga: Menkes Terawan Diundangan WHO Hari Ini, Dinilai Suskes Tangani Covid-19 hingga Banjir Pujian Netizen

Adapun voucher tiket KA Ekonomi dapat diambil mulai 11-29 November 2020 untuk ditukarkan dengan tiket KA keberangkatan 12-30 November 2020.

Syarat untuk mendapat voucher bagi guru adalah menyerahkan fotokopi identitas sebagai guru berupa Kartu/Surat Keterangan. Kemudian untuk tenaga kesehatan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Terdapat 35 KA kelas Eksekutif dan Ekonomi yang dapat digunakan secara gratis ke berbagai tujuan pada periode 8-30 November 2020 dengan menukarkan voucher tersebut.

Baca Juga: Meninggal Kala Pimpin Sidang Perkara Pilkada 2020, Ternyata Hakim di Medan Ada Riwayat Penyakit Gula

Kemudian, terdapat KA dari dan menuju Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Malang, Yogyakarta, dan kota-kota lainnya. Jumlah voucher yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas.

Sementara itu Didiek mengimbau saat menggunakan layanan KA Jarak Jauh, para penumpang harus tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Saat menggunakan layanan KA Jarak Jauh, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang berlaku.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah