Diduga Salahi Aturan Kampanye, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu

- 24 Oktober 2020, 14:00 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram/@tri.rismaharini //

PR BOGOR - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini karena diduga melakukan pelanggaran kampanye kepada Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Mendagri.

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik di Surabaya, Sabtu, menilai kampanye daring di Pilkada Surabaya bertema 'Roadshow Online Berenerji' yang dilakukan Wali Kota Risma pada Minggu 18 Oktober 2020 melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

"Wali Kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya. Padahal kampanye itu tidak ada izinnya," ujar Abdul Malik, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Berharap Indonesia Menjadi Produsen Produk Halal Terbesar di Dunia pada 2024

Dia pun secara tegas mempertanyakan kebenaran dari penjelasaan BPD Linmas Irvan Widyanto yang menyebut bahwa Risma telah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ucapnya.

Baca Juga: Soal Penyebab Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, Badan Reserse Kriminal Polri Beberkan Fakta Baru

Malik menegaskan pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat.

Menurut dia, Risma seharusnya kena pidana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto Suhartono yang ditahan 2 bulan dan denda Rp 6 juta karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres lalu.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Update Tangga Lagu Billboard Hot 100 Pekan ini: 24kGoldn di Puncak, BTS Turun ke Peringkat Lima

Ia pun menegaskan akan mengawal kasus ini. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut kasus ini.

"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," ujarnya.

Jelang masa baktinya usai, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya.

"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana,” tuturnya.

Hal sama juga diutarakan Praktisi Hukum, Indra Priangkasa. Ia mengatakan Wali Kota Risma bukan hanya melanggar soal izin kampanye, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3.

Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya.

"Disitu ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," kata Indra.

Indra menegaskan pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur.

Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan. ***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah