PR BOGOR – 16 oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat kasus LGBT segera diadili Mahkamah Agung (MA) dan seluruhnya telah dipecat.
“16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ujar Juru Bicara MA Hakim Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Rabu, 21 Oktober 2020.
Para TNI itu juga akan dimasukkan ke dalam sel tahanan lantaran telah melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Baca Juga: Live Streaming Hari Ini, Jungkook BTS Beri Bocoran Album dan Video Musiknya ke ARMY
Secara keseluruhan ada lebih dari 16 orang anggota yang dipecat. Pasalnya, masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama. Dan mereka yang dipecat di tingkat pertama juga telah mengajukan banding.
Sebanyak tujuh prajurit TNI di Jawa Tengah tersandung kasus penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Mereka yang terdiri atas satu personel TNI Angkatan Darat (AD) dan 6 personel TNI Angkatan Udara (AU) tersebut telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Gontor, KH Abdullah Syukri Zarkasyi Meninggal Dunia, Wafat di Usia 78 Tahun
TNI yang terkena kasus LGBT adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.