PR BOGOR - Baru-baru ini ramai kabar terkait anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki orientasi seksual sesama jenis yakni LGBT.
Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa anggota TNI tersebut, salah satunya Kapten dr IC.
Diketahui, Kapten dr IC melakukan hubungan sesama jenis dengan Serka R. Hal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang sebagaimana dilansir dari RRI, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Soal Pemberian Vaksin Covid-19, Jokowi Bilang Isunya Jangan Dipelintir Nanti Masyarakat Malah Demo
Akibat hubungan sesama jenis yang dilakukannya, Kapten dr IC kini mengidap penyakit HIV/AIDS.
Hal tersebut berdasarkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019.
Terkait dengan diagnosa kepada Kapten dr IC yang dinyatakan positif HIV AIDS, Serka R juga turut menjalani tes di RSUP dr Sardjito pada 20 September 2019.
Alhasil, Serka R juga dinyatakan positif HIV/AIDS, kemudian, Polisi Militer segera menyelidiki kasus tersebut, Oditur militer akhirnya mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.
Baca Juga: BTS Takut Jadi Megabintang, Berat karena Bertemu Banyak Sasaeng dan Penggemar yang Sangat Obsesif