LGBT di Tubuh TNI, Seorang Anggota Terpaksa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari Institusi

- 15 Oktober 2020, 18:37 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /Pixabay.com/geralt/

PR BOGOR - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat anggota TNI berinisial Praka PW karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Usai diketahui melakukan hubungan seksual sesama jenis, Praka PW dihukum 1 tahun penjara, ia juga dipecat dari dinas militer.

Dalam surat putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto, dan Mayor Chk Victor Virgianthara Taunay, menyatakan, oknum TNI tersebut bersalah dan mendapat hukuman penjara.

Baca Juga: Soal Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bogor, Wali Kota Bima Arya Sebut Tiga Kelompok Prioritas

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun," demikian bunyi pernyataan tersebut, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020.

Menurut hakim, terdakwa melakukan perilaku seksual menyimpang dengan sesama jenis padahal merupakan prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku, utamanya dalam menaati aturan hukum.

Perintah yang dimaksud adalah larangan bagi prajurit TNI melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Setuju Pelajar yang Ikut Aksi Demonstrasi Dikeluarkan

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer,” lanjut hakim.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x