LGBT di Tubuh TNI, Seorang Anggota Terpaksa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari Institusi

- 15 Oktober 2020, 18:37 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /Pixabay.com/geralt/

Diketahui, penyimpangan seksual ini bermula ketika Praka PW berkenalan dengan Pratu MS lewat jejaring media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp pada Agustus 2017 silam.

Selama saling mengenal, keduanya itu telah menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali. Pertama kali, ia melakukannya itu di asrama Praka PW.

Baca Juga: Peringati Hari Cuci Tangan Sedunia, Dinkes: Cuci Tangan dapat Menurunkan Risiko Terkena Covid-19

Selanjutnya, mereka kembali melakukan hubungan tersebut pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati yang berada kawasan Semarang.

Berikutnya, hubungan ini kembali mereka lanjutkan setelah dua tahun kemudian atau tepatnya pada Febuari dan Mei 2019.

Lokasi yang mereka gunakan untuk melakukan hal tersebut yakni di asrama pada waktu awal mereka melakukannya.

Baca Juga: Usai Namanya di Blacklist Selama 20 Tahun, Besok Menhan Prabowo Bakal Disambut Pentagon di AS

Tak hanya dengan Pratu MS saja, Praka PW juga pernah melakukan hubungan seksual menyimpang ini dengan Sertu W dan dan Pratu WK.

Aktivitas homoseksual yang dilakukan Praka PW ini diketahui pada awal Agustus 2019.

Lalu, pada November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah