PR BOGOR - Baru-baru ini Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap pesta seks sesama jenis atau homo seksual di bilangan Setiabudu, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan itu, setidaknya ada 56 orang diamankan polisi, sembilan di antaranya merupakan pihak penyelenggara.
Meski LGBT masih tabu di Indonesia, kasus seperti ini seringkali diungkap pihak kepolisian lantaran memang otoritas melarang keras hubungan sesama jenis apa lagi haru mengadakan pesta seksual di hotel atau apartemen.
Lalu, bagaimana Islam agama mayoritas negara ini menyikapi perilaku seks menyimpang sesama jenis tersebut.
Baca Juga: Terungkap Aktor Termahal Tahun 2020, Kim Soo Hyun Pemain Drama It’s Okay to Not Be Okay Jadi Teratas
Homoseksual sering dimaknai sebagai hubungan seks sesama jenis, baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya.
Perilaku ini disebut liwath atau dalam istilah medis dinamakan anal seks.
Cara lain dapat juga dengan memasukkan alat kelamin di antara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzah.
Baca Juga: Subsidi Upah Rp600.000 Pekerja Swasta Sudah Cair, Penerima Diminta Waspada Penipuan di Media Sosial