PR BOGOR - S, pembegal payudara di Tangerang Selatan akhirnya diringkus polisi.
Pria berusia 22 tahun itu diketahui berprofesi sebagai pedagang bakso.
S meremas bagian sensitif pelanggannya di Jalan Raya Cipadu, Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan ke Polisi oleh Aliansi Santri Jember, Disebut Menghina NU dan Cemarkan Nama Baik
Baca Juga: Jasad Cai Changpan Ditemukan di Pabrik Pembakaran Ban di Bogor, Polisi: Saat Ditemukan Belum Busuk
“Pelaku sedang mendorong gerobak saat pulang bertemu korban di Jalan Raya Cipadu,” ungkap Kompol Stefanus Luckyto di Tangerang Selatan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Senin, 19 Oktober 2020
Saat melancarkan aksinya, S langsung menghalangi langkah kaki korban.
Lantas seketika tangan pedagang bakso itu pun menyentuh bagian sensitif payudara gadis berinisial TS, yang masih berumur 17 tahun tersebut.
Baca Juga: ILC 'Disensor Pemerintah', Fadli Zon Beri Saran Karni Ilyas Ganti Indonesia Laughing Club Pasti Aman
Baca Juga: Maluku, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT Berpotensi Alami Kekeringan, BNPB Keluarkan Peringatan Dini
S dijerat melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 214 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junyo Pasal 281 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan atau maksimal 15 tahun,” ujarnya.***