Terungkap Peran Kejahatan Petinggi KAMI di Balik Demo Ricuh UU Cipta Kerja, Diancam 6 Tahun Penjara

- 15 Oktober 2020, 20:05 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan anggota dan petinggi KAMI.*/Dok. PMJ News/Fjr
Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan anggota dan petinggi KAMI.*/Dok. PMJ News/Fjr /

Atas perbuatannya tersebut tersangka SN ini dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara di atas 6 tahun.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang puncaknya terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 berakhir ricuh. Kepolsiian Daerah Metro Jaya mengamanan ribuan pendemo. Bahkan, 87 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

Baca Juga: Usai Baca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Pasal yang Menguntungkan Buruh

Sejumlah fasilitas publik dan pos polisi tak luput dari aksi pembakaran. Dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini, ada sekira 20 halte TransJakarta dan tiga stasiun MRT yang dirusak dan dibakar.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah