Atas perbuatannya tersebut tersangka SN ini dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara di atas 6 tahun.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang puncaknya terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 berakhir ricuh. Kepolsiian Daerah Metro Jaya mengamanan ribuan pendemo. Bahkan, 87 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
Baca Juga: Usai Baca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Pasal yang Menguntungkan Buruh
Sejumlah fasilitas publik dan pos polisi tak luput dari aksi pembakaran. Dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini, ada sekira 20 halte TransJakarta dan tiga stasiun MRT yang dirusak dan dibakar.***