Terungkap Peran Kejahatan Petinggi KAMI di Balik Demo Ricuh UU Cipta Kerja, Diancam 6 Tahun Penjara

- 15 Oktober 2020, 20:05 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan anggota dan petinggi KAMI.*/Dok. PMJ News/Fjr
Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan anggota dan petinggi KAMI.*/Dok. PMJ News/Fjr /

PR BOGOR - Petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diketahui berperan dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, Syahganda Nainggolan memberikan gambar yang tidak sesuai dengan peristiwa untuk memancing peserta unjuk rasa bertindak anarkis.

“Tersangka SN ini menyampaikan melalui akun Twitter-nya, yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan belasungkawa demo buruh,” ujar Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Banyak RS Tampung Pasien Covid-19 Bergejala Ringan, Achmad Yurianto: harusnya di Pusat Karantina

Argo Yuwono menyatakan dalam memancing peserta unjuk rasa, tersangka mengunggah foto dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenaranya.

Alhasil, para demonstran tertipu dengan berita hoaks yang dilakukan dengan sengaja oleh tersangka Syahganda Nainggolan.

“Modus yang dilakukannya ini, seperti ada foto kemudian dikasih tulisan, dikasih keterangan yang tidak sama kejadiannya. Contohnya ini salah satu poin, ini kejadian di Karawang, tapi gambarnya berbeda,” bebernya.

Baca Juga: Besok, Aktris Nikita Willy dan Indra Priawan Menikah dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

“Motifnya mendukung dan men-support para demonstran dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan gambarnya dan tulisannya yang bersangkutan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SN ini dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara di atas 6 tahun.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang puncaknya terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 berakhir ricuh. Kepolsiian Daerah Metro Jaya mengamanan ribuan pendemo. Bahkan, 87 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

Baca Juga: Usai Baca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Pasal yang Menguntungkan Buruh

Sejumlah fasilitas publik dan pos polisi tak luput dari aksi pembakaran. Dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini, ada sekira 20 halte TransJakarta dan tiga stasiun MRT yang dirusak dan dibakar.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah