Guna menindaklanjuti pengaduan yang datang dari masyarakat, tim advokasi melakukan pengecekan dengan mendatangi Polrestabes.
Namun dalam proses penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, pihak kepolisian menghalang-halangi pemberian bantuan hukum, yaitu tidak diberikannya akses terhadap advokat untuk mendapatkan data nama-nama yang ditangkap.
Baca Juga: Buntut Panjang Drama Mematikan Mikrofon yang Dilakukan Puan Maharani, Nikita Mirzani Kini Dilaporkan
"Advokat yang sedang melakukan tugas bantuan hukum tidak diberikan akses informasi, tidak dapat melakukan pengecekan nama-nama yang masuk ke pengaduan dan hanya mendapatkan informasi bahwa keluarga sudah dihubungi atau sudah dipulangkan," tutur keterangan tim advokasi.
Atas dasar tersebut, tim advokasi meminta pihak kepolisian membuka informasi terkait data massa aksi yang sudah dibebaskan dan massa aksi yang dilanjutkan pemeriksaannya.***