Soal UU Cipta Kerja, Forum Rektor Nasional 'Ada Sejumlah Perundangan yang Menjadi Satu UU'

- 11 Oktober 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR BOGOR - Forum Rektor Indonesia (FRI) akhirnya buka suara terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Mereka memahami besarnya dorongan investasi guna menyediakan lapangan kerja dapat menjadi solusi atas masalah bertambahnya angkatan kerja baru sebesar 2,5 juta orang per tahun dan sekitar 5 juta pengangguran baru.

Akan tetapi, upaya tersebut perlu diiringi dengan penyederhanaan perizinan, penguatan dan kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan terhadap masyarakat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek.

Baca Juga: Facebook Beri Dana Rp12,5 Miliar untuk UMKM Terdampak Covid-19, Ikuti Langkah-langkah Berikut

FRI mengatakan, terkait hal itu, dapat dimengerti tujuan dari diciptakannya Undang-Undang Ciptaker.

Namun, ada sejumlah peraturan perundangan yang menjadi satu UU Cipta Kerja yang cukup banyak, menurutnya hal itu dapat menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dalam segi substansi maupun segi hukum.

"Seyogyanya, upaya tersebut dilaksanakan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik, melibatkan lebih banyak ahli, dan dilakukan dalam waktu yang tepat," katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: 3 Film Korea tentang Survival yang Pas Temani Akhir Pekan, Salah Satunya The Tower

"Hal ini sangat penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi UU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x