"Sehingga nanti tinggal kita sinkronisasi kemudian pembuktian serta juga keterangan saksi maupun keterangan dari pelaku serta juga data pendukung lainnya termasuk juga keterangan ahli," tutur Wawan.
Hingga saat ini, Wawan belum bisa mengungkap aktor-aktor yang dia sebut. Dipastikan, kepolisian maish terus bergerak mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 5,0 Magnitudo Guncang Barat Daya Bengkulu Selatan, Dirasakan di 8 Kawasan
Kendati begitu, dia menegaskan, proses penelusuran ini akan dipercepat sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang puncaknya terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 berakhir ricuh. Kepolsiian Daerah Metro Jaya mengamanan ribuan pendemo. Bahkan, 87 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
Sejumlah fasilitas publik dan pos polisi tak luput dari aksi pembakaran. Dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini, ada sekira 20 halte TransJakarta dan tiga stasiun MRT yang dirusak dan dibakar.***