Ramai Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Bilang 'Kita Tahu Siapa yang Menggerakkan'

- 8 Oktober 2020, 18:05 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.*
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww./

Airlangga Hartarto mengatakan, aksi demonstrasi di masa pandemi Covid-19 saat ini, sangat berbahaya, lantaran melibatkan banyak orang, yang berdampak bagi kesehatan semua masyarakat Indonesia.

"Situasi sekarang adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jadi ini berpotensi untuk menyebarkan Covid-19," kata Airlangga.

Baca Juga: Massa Demonstrasi UU Ciptaker dan Polisi Bentrok di Kawasan Harmoni Jakarta, Kapolres: Anda Anarkis

"Oleh karena itu, dalam PSBB sudah jelas aturannya dan pemerintah sudah berbicara dengan aparat untuk melakukan tindakan tegas," ujar Airlangga Hartarto.

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke jalur hukum jika situasi semakin tidak kondusif.

Dia menuturkan, apabila penularan Covid-19 di Indonesia tidak kunjung berhenti, akan semakin lama lagi untuk memperbaiki kondisi ekonomi, ditambah lagi dengan adanya demo seperti ini.

Baca Juga: UU Omnibus Law Dikecam dan Ditolak Buruh, Puan Maharani: DPR Pasti Bakal Mengawal, Biar Bermanfaat

"Kita tidak bisa menghukum hanya berdasarkan kata-kata. Tentu kita melihat tindakan-tindakan yang dilakukan. Apabila ada tindakan hukum [yang dilanggar], pemerintah mengambil tindakan tegas, terutama melalui aparat penegak hukum," ujar Menko Perekonomian itu.

Saat ini, dengan adanya lebih dari 30 juta masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan, Airlangga Hartarto meminta masyarakat membaca terlebih dahulu isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Dia menilai, aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Ciptaker ini telah direncanakan sebaik mungkin, bahkan sebelum disahkannya RUU Ciptaker menjadi UU oleh DPR.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah