Mahfud Md: Seumur Hidup, Baru Hari Ini Saya Lihat Hakim MK Beri Dissenting Opinion

- 22 April 2024, 21:00 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Desak Jokowi Dipanggil Jadi Saksi, MK: Kami Menolak, Presiden Simbol Negara

Dalam petitumnya, baik Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah