Mahfud Md: Seumur Hidup, Baru Hari Ini Saya Lihat Hakim MK Beri Dissenting Opinion

- 22 April 2024, 21:00 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

PEMBRITA BOGOR - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md. menyoroti kejadian menarik dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Mahfud menyatakan bahwa baru kali ini ada dissenting opinion dari hakim konstitusi dalam sejarah sidang putusan perkara PHPU Pilpres.

"Dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion," ucap Mahfud.

Mahfud, yang juga pernah jadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menjelaskan bahwa dalam sejarah sebelumnya, dissenting opinion tidak pernah diperbolehkan dalam perkara sengketa pemilu.

Dia mengatakan, "Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama."

Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyatakan kepuasannya atas perjuangan timnya selama persidangan di MK. Ia juga menekankan bahwa persidangan tersebut menjadi sorotan dunia.

Tiga Hakim MK Berikan Dissenting Opinion

Sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di MK menegaskan penolakan terhadap seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Meskipun demikian, putusan tersebut juga menimbulkan dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mereka berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x