Hakim MK: Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilpres Kita Lakukan 22 April 2024 Jam 9 Pagi

Tayang: 19 April 2024, 14:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PEMBRITA BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Jadwal pembacaan putusan tersebut disampaikan secara resmi melalui laman MK, menandai momen penting dalam penyelesaian sengketa pemilihan presiden.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan diputuskan secara serentak.

Dua gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara berbeda, yakni Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Muhaimin dan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud.

Dalam permohonannya, keduanya meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah dilangsungkan sebelumnya pada tanggal 27 Maret hingga 5 April, dengan kesimpulan sidang diajukan kepada MK pada tanggal 16 April.

Pada rentang waktu tersebut, hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan guna memutuskan perkara, yang berlangsung hingga tanggal 21 April.

Hakim MK Gelar Rapat Jelang Pembacaan Putusan 22 April 2024

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024). /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, menyatakan bahwa selama rapat permusyawaratan, alat elektronik tidak diperbolehkan untuk memastikan kerahasiaan dan ketertutupan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub