PEMBRITA BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Jadwal pembacaan putusan tersebut disampaikan secara resmi melalui laman MK, menandai momen penting dalam penyelesaian sengketa pemilihan presiden.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan diputuskan secara serentak.
Dua gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara berbeda, yakni Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Muhaimin dan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud.
Dalam permohonannya, keduanya meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah dilangsungkan sebelumnya pada tanggal 27 Maret hingga 5 April, dengan kesimpulan sidang diajukan kepada MK pada tanggal 16 April.
Pada rentang waktu tersebut, hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan guna memutuskan perkara, yang berlangsung hingga tanggal 21 April.
Hakim MK Gelar Rapat Jelang Pembacaan Putusan 22 April 2024
Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, menyatakan bahwa selama rapat permusyawaratan, alat elektronik tidak diperbolehkan untuk memastikan kerahasiaan dan ketertutupan.