"Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama," ujarnya.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca Juga: Pantau Sengketa Pilpres 2024, Habib Rizieq Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April, dan para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
Hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak tanggal 16 hingga 21 April 2024 guna memutus perkara tersebut.***