Pantau Sengketa Pilpres 2024, Habib Rizieq Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK

- 18 April 2024, 18:00 WIB
Habib Rizieq Shihab ikut menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK.
Habib Rizieq Shihab ikut menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK. /Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

PEMBRITA BOGOR - Dokumen amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 diserahkan oleh lima tokoh ternama kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu kemarin, 17 April 2024. Salah satunya Habib Rizieq Shibab.

Selain Habib Rizieq Shihab, ada juga nama Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak yang menyerahkan dokumen amicus curiae. Mereka menyampaikan keprihatinan mereka terhadap penegakan hukum di Indonesia dalam dokumen tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam dokumen tersebut mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan NKRI berdasarkan keadilan dan keadilan yang berkeadilan.

Mereka juga mengajukan empat usulan kepada MK, termasuk meluruskan perjalanan bangsa dan menegakkan keadilan dalam masyarakat.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan bahwa jumlah pengajuan amicus curiae pada perkara PHPU Pilpres 2024 adalah yang terbanyak dalam sejarah. Hal ini menunjukkan perhatian masyarakat terhadap perkara yang sedang disidangkan oleh MK.

Fajar berujar bahwa amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024.

Namun demikian, MK tetap akan menerima amicus curiae yang diserahkan setelah tanggal tersebut.

Ada 33 pengajuan Amicus Curiae, MK: ini terbanyak sepanjang sejarah

Hingga saat itu, MK telah menerima 33 pengajuan amicus curiae terkait perkara sengketa pilpres tahun ini. Para amicus curiae tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk akademisi, budayawan, seniman, advokat, dan mahasiswa.

Fajar menyatakan bahwa peran amicus curiae dalam pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim konstitusi. "Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x