Todung Mulya Lubis: Kami Menolak Argumen Pelanggaran TSM Bukan Ranah MK, Harus Terus Dibahas

- 4 April 2024, 22:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK pada Kamis (28/3/2024).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK pada Kamis (28/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

PEMBRITA BOGOR - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa persoalan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sebuah konferensi pers di Gedung I MK RI, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024, Todung menyatakan, “Kami tetap melihat persoalan TSM itu merupakan bagian dari kewenangan MK."

Menurut Todung, hal ini didasarkan pada Pasal 22E dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Todung menolak narasi yang diusung oleh kubu Prabowo-Gibran yang menyatakan bahwa MK hanya berwenang menangani persoalan penghitungan suara sebagai argumentasi yang sempit.

Ia menegaskan, "Kami menolak, ya, argumentasi itu." Menurut Todung, proses pilpres dan pemilu tidak bisa dipisahkan dari proses pra-pencoblosan, pencoblosan, dan pasca-pencoblosan.

Kubu Ganjar-Mahfud meminta MK untuk melihat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara holistik atau menyeluruh.

Saksi Ahli Prabowo-Gibran Sebut Pelanggaran TSM Bukan Kewenangan MK

Todung Mulya Lubis (paling kiri) bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang PHPU di MK.
Todung Mulya Lubis (paling kiri) bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang PHPU di MK. /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

Sebelumnya, ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran menyatakan bahwa TSM bukanlah kewenangan MK.

Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan menjelaskan, "MK hanya berwenang mengadili keberatan terhadap hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu."

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x